Khutbah Jum’at, 09 Ramadhan 1444 H / 31 Maret 2023 M
Wakaf dan peran peradabannya
Khutbah Pertama
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِينَ، دَعَا عِبَادَهُ لِيَكُونُوا في الْخَيْرِ مُسَارِعِينَ، حَتَّى يُجْزِلَ لَهُمُ الأَجْرَ العَظِيمَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، كَانَ مُشَمِّرًا عَنْ سَاعِدِهِ لِلْعَمَلِ بِوَصَايَا رَبِّ العَالَمِينَ، صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَأَتْبَاعِهِ العَامِلِينَ. أَمَّا بَعْدُ
Bertakwalah kepada Allah -wahai hamba Allah- Dia berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan” (Al Maidah 5 : 35). Ketahuilah bahwa media bertaqarrub kepada Allah, mencari ridha-Nya, dan mendapatkan kemenangan meraih surga adalah dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya, dan ketika Allah memanggil kaum mukminin agar segera mendapatkan ampunan dan surga-Nya adalah dengan memanggil mereka agar mengerjakan perintah menggunakan kata “bersegeralah”, disebutkan dalam firman-Nya :
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (Ali Imran 3 : 133). Kemudian Allah menjelaskan sifat-sifat orang yang bertakwa yang berhak mendapatkan ampunan, surga dan pahala, sifat yang pertama yang disebutkan adalah berinfak di jalan :
الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Ali Imran 3 : 134). Infak disini -wahai hamba Allah- merupakan nama yang mencakup semua jenis kebaikan, kecil ataupun besar, dan di antara infak yang paling utama adalah sedekah yang berlanjut pahalanya di masa hidup dan setelah wafat orang yang berinfak, dan ini dikenal dengan sedekah jariyah atau wakaf.
Jika seorang pewakaf ingin memberikan sebagian dari hartanya, maka ia harus mempertimbangkan apa yang paling bermanfaat dan paling penting ke arah mana harta wakaf itu akan digunakan, Jadi hendaknya jangan mewakafkan apapun yang sudah ada wakaf yang diperuntukkannya, sementara masih banyak kebaikan harta wakaf yang sangat ditunggu manfaatnya oleh orang lain, pewakaf harus melihat kebutuhan masyarakatnya, dan di antara wakaf yang penting dan lagi mendesak pada hari ini adalah wakaf yang menjadi penyebab penyelesaian masalah, terpenuhinya kebutuhan, atau wakaf yang berkaitan dengan pengobatan dan perawatan masyarakat, atau yang berkaitan dengan ilmu, atau wakaf untuk biaya pernikahan para pemuda pemudi; hal ini berdasarkan apa yang kita saksikan dari keterlambatan dan penundaan sebagia pemuda dalam menikah karena kekurangan dana dan mahalnya mahar dan biaya pernikahan, dan sejenisnya.
Kaum mukminin : wakaf dalam Islam adalah menahan aset (harta) dan menjadikan manfaat yang diperoleh darinya untuk kebaikan, yang dimaksud dengan aset adalah yang dapat dimanfaatkan tapi aset tersebut tetap ada, seperti property, toko, ladang dan sejenisnya, sedangkan yang dimaksud dengan manfaat adalah hasil yang dihasilkan dari aset tersebut, seperti sewa, buah, hunian rumah, dan lain-lain. Di dalam hadits dari Ibnu Umar RA, bahwa Umar bin Khattab RA mendapatkan lahan di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi Saw menunggu perintah tentang hal tersebut : ia bertanya : wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan lahan di Khaibar, dan aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga darinya, lalu apa perintahmu untukku ? Beliau menjawab : jika kamu mau, tahan (pelihara) tanahnya dan kamu bersedekah dengan hasilnya. Ia berkata : lalu Umar bersedekah dengan hasilnya, bahwa ia tidak memperjual belikan tanahnya, tidak diwariskan, tidak dihadiahkan, Ia berkata : lalu Umar bersedekah untuk para fakir, para kerabat, untuk membebaskan budak, untuk sabilillah dan ibnu sabil, untuk tamu, dan tidak mengapa bagi walinya untuk memakan sekedarnya atau memberi makan teman dengan tidak menyimpannya. Dalam hadits lainnya, Nabi Saw bersabda : “Sesungguhnya termasuk yang diperoleh seorang mukmin dari amalannya dan kebaikannya sesudah kematiannya adalah ilmu yang ia sebarluaskan, anak shalih yang ia tinggalkan, atau mushaf (Al Quran) yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah singgah yang ia bangun untuk orang yang dalam perjalanan, atau sungai yang ia alirkan (untuk irigasi), atau sedekah yang ia keluarkan dari hartanya pada waktu sehatnya dan ketika ia masih hidup, (semua ini pahalanya) akan menyusulnya sesudah kematiannya”. Wahai pencari kebaikan, sambutlah kebaikan yang besar ini, yang akan bermanfaat bagimu selama hidupmu dan setelah kematianmu, wahai orang yang memiliki keluasan harta dari Allah, bersedekahlah dari sebagian hartamu, karena Allah telah berjanji akan menggantinya untukmu :
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ ۖ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (Saba’ 34 : 39)
Kaum muslimin yang mulia : wakaf memiliki empat rukun utama yang harus tersedia dalam setiap wakaf, yaitu ; barang yang diwakafkan yang disebut dengan aset, tujuan wakaf yaitu pihak yang akan menerima manfaat wakaf, pewakaf, shigaf wakaf yaitu akad yang harus diucapkan, karena tidak cukup berniat dalam dirinya tanpa diucapkan bahwa wakaf harta tersebut untuk tujuan yang telah ditentukan. Sebagaimana wakaf boleh dalam bentuk aset seperti property, boleh juga dalam barang bergerak seperti kendaraan, baju, perhiasan, buku yang bisa dimanfaatkan untuk dibaca. Wakaf mengeluarkan pemiliknya dari kepemilikan harta yang diwakafkan, maka tidak boleh setelah diwakafkan untuk dijual, dihadiahkan, atau digunakan dalam bentuk lainnya. Bila harta yang diwakafkan sudah tidak berguna, maka boleh dijual setelah mendapatkan persetujuan dari pihak terpercaya yang memiliki pengalaman di bidang harta, karena wakaf harus dijaga kemaslahatannya, bila harta yang diwakafkan bermanfaat, maka gunakan untuk hal yang bermanfaat, bila tidak maka jangan dilakukan, karena jalan wakaf adalah jalan anak yatim, Allah Sw berfirman :
فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Barangsiapa mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (Al Baqarah 2 : 181). Jadi tidak boleh melanggar ketentuan harta wakaf, karena ia merupakan amanah bagi walinya, yang harus dijaga mana yang lebih bermaslahat bagi harta tersebut, dan tidak boleh bermalas-malas atau mengabaikan penjagaan harta dan mengembangkannya, di dalam hadits dari Anas bahwa Rasulullah Saw bersabda : “Sesungguhnya Allah meminta pertanggung jawaban setiap pemimpin atas kepemimpinannya, apakah ia menjaga atau menyia-nyiakannya”. Sebagaimana boleh menangguhkan wakaf setelah kematian pewakaf, dan kemudian akan dimasukkan hukum wasiat :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ
“Dan Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” (Al Baqarah 2 : 220). Wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga, tidak boleh diwakafkan untuk anak-anaknya karena ini seperti hukum wasiat, tidak boleh diwasiatkan untuk ahli waris, tidak boleh merubah sedikit pun dari hukum waris dengan wakaf atau wasiat atau lainnya, karena itu melanggar perintah Allah dan melanggar batasan-Nya.
Bertakwalah kepada Allah -wahai hamba Allah- serta tunaikan perintah-nya, karena disana terdapat kebaikan, surga dan ridha-Nya, dan menjauhlah dari kemaksiatan, karena disana terdapat keburukan, dosa dan penyesalan
أقُولُ قَوْلي هَذَا وَأسْتغْفِرُ اللهَ العَظِيمَ لي وَلَكُمْ، فَاسْتغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيمُ، وَادْعُوهُ يَسْتجِبْ لَكُمْ إِنهُ هُوَ البَرُّ الكَرِيْمُ.
Khutbah Kedua
الحَمْدُ للهِ، وَلِيِّ الإِحْسَانِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، العَظِيمُ المَنَّانُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، المُؤَيَّدُ بِالحُجَّةِ وَالبُرْهَانِ، صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ أَمَّا بَعْدُ
Hamba Allah : para bapak dan ibu kita telah berlomba-lomba pada bidang wakaf, mereka mengharap ridha Allah dalam setiap amal kecil dan besar, di antaranya wakaf untuk para fakir, mengasuh anak yatim, menyediakan air, wakaf untuk berbuka puasa, ada pula yang berwakaf untuk pengobatan orang sakit, juga wakaf untuk memberantas buta huruf dan mengajarkan Al Quran, wakaf buku-buku untuk para pelajar, begitulah banyak ragam wakaf bagi penduduk Islam secara keseluruhan dan terutama penduduk Oman, hingga disebutkan ada puluhan ragam wakaf di Oman, dan di antara harta yang paling pertama di wakafkan di Oman adalah wakaf seorang sahabat Mazin bin Ghadubah At Tha’i RA untuk masjid Al Midhmar, dan terus wakaf ini berkelanjutan setelah sahabat Nabi Saw sebagai bentuk qurbah kepada Allah Swt, karena mengetahui pentingnya wakaf serta kedudukan dan perannya dalam peradaban, dalam pengembangan masyarakat, dan karena kedudukannya yang tinggi dan mulia serta manfaat dunia akhirat yang akan pewakaf terima, maka banyak sepanjang sejarah di negara-negara Islam madrasah-madrasah besar yang semisal universitas sekarang dengan berbagai jurusan keilmuan, dimana para pelajar dari seluruh penjuru dunia belajar disana disebabkan harta wakaf. Ada pula wakaf kebun, bangunan dan properti yang digunakan keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu penduduk berpenghasilan terbatas, dan juga untuk membantu pernikahan para pemuda, untuk membantu orang-orang yang tidak mampu membayar hutang, untuk membangun jalan raya dan untuk pengairan. Wakaf yang paling utama adalah yang berimbas untuk orang banyak, untuk pertumbuhan, untuk pembangunan, untuk pengembangan, sehingga kita bisa menggapai tujuan yang diharapkan.
Maka ikutilah jejak mereka -wahai hamba Allah- serta lanjutkanlah manhaj mereka :
وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al Muzzammil 73 : 20)
هذَا، وَصَلُّوا وَسَلِّمُوا عَلَى رَسُولِ اللهِ الأَمِينِ، فَقَدْ أَمَرَكُمْ رَبُّكُمْ بِذَلكَ حِينَ قَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّم عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وسَلَّمتَ عَلَى نَبِيِّنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ نَبِيِّنَا إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى نَبِيِّنَا إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ نَبِيِّنَا إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِينَ، وَعَنْ أَزْوَاجِهِ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ، وَعَنْ سَائِرِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِينَ، وَعَنِ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وعَنْ جَمْعِنَا هَذَا بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ جَمْعَنَا هَذَا جَمْعًا مَرْحُوْمًا، وَاجْعَلْ تَفَرُّقَنَا مِنْ بَعْدِهِ تَفَرُّقًا مَعْصُوْمًا، وَلا تَدَعْ فِينَا وَلا مَعَنَا شَقِيًّا وَلا مَحْرُومًا. اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلامَ وَاهْدِ الْمُسْلِمِينَ إِلَى الْحَقِّ، وَاجْمعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الخَيْرِ، وَاكْسِرْ شَوْكَةَ الظَّالِمِينَ، وَاكْتُبِ السَّلامَ وَالأَمْنَ لِعِبادِكَ أَجْمَعِينَ. اللَّهُمَّ يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ يَا ذَا الجَلالِ وَالإِكْرَامِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ بِكَ نَستَجِيرُ، وَبِرَحْمَتِكَ نَستَغِيثُ أَلاَّ تَكِلَنَا إِلَى أَنفُسِنَا طَرفَةَ عَينٍ، وَلاَ أَدنَى مِنْ ذَلِكَ، وَأَصلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ يَا مُصلِحَ شَأْنِ الصَّالِحِينَ. اللَّهُمَّ رَبَّنَا احْفَظْ أَوْطَانَنَا وَأَعِزَّ سُلْطَانَنَا وَأَيِّدْهُ بِالْحَقِّ وَأَيِّدْ بِهِ الْحَقَّ يَا رَبَّ العَالَمِينَ، اللَّهُمَّ أَسْبِغْ عَلَيْهِ نِعمَتَكَ، وَأَيِّدْهُ بِنُورِ حِكْمَتِكَ، وَسَدِّدْهُ بِتَوفِيقِكَ، وَاحفَظْهُ بِعَينِ رِعَايَتِكَ. اللَّهُمَّ أَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاء وَأَخْرِجْ لَنَا مِنْ خَيْرَاتِ الأَرْضِ، وَبَارِكْ لَنَا في ثِمَارِنَا وَزُرُوعِنَا وكُلِّ أَرزَاقِنَا يَا ذَا الْجَلالِ وَالإِكْرَامِ. رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالمُؤْمِنَات، المُسْلِمِينَ وَالمُسْلِمَات، الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيعٌ قَرِيبٌ مُجِيبُ الدُّعَاءِ. عِبَادَ الله إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ